Palangka Raya, Kalteng | Dliknews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial PW (44) ditangkap karena diduga terlibat dalam pengadaan dan distribusi pupuk subsidi secara ilegal.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pupuk bersubsidi merupakan bagian penting dari program ketahanan pangan nasional yang menjadi prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Penyaluran pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran dikhawatirkan menghambat produktivitas petani lokal.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa tersangka diamankan di kawasan Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea dengan harga jauh di atas ketentuan resmi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku,” ujar Erlan saat konferensi pers, Senin (28/4/2025).

Menurut hasil penyelidikan, PW menjual pupuk yang diperoleh dari Kabupaten Pulang Pisau untuk diedarkan ke berbagai daerah di Kalimantan Tengah. Harga yang ditawarkan oleh pelaku mencapai Rp250.000 per karung, padahal harga eceran tertinggi (HET) hanya sekitar Rp115.000.

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan 100 karung pupuk NPK dan 60 karung pupuk Urea, masing-masing seberat 50 kilogram. Total barang bukti mencapai 8 ton pupuk subsidi.

Selain pupuk, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit dump truck Mitsubishi, kunci kendaraan, surat-surat kendaraan, uang tunai sebesar Rp7.500.000, satu lembar nota penjualan pupuk, serta satu unit ponsel milik pelaku.

Atas perbuatannya, PW dijerat dengan sejumlah regulasi, antara lain Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi, serta ketentuan dalam Perpres No. 15 Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan.

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda hingga Rp100.000.

“Polda Kalteng terus berkomitmen menjaga distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar tersalurkan ke petani yang berhak. Tindakan tegas akan kami ambil terhadap pelaku kejahatan ekonomi seperti ini,” tegas Rimsyahtono. (Laila Rusna)