Kepahiang, DLIKNEWS.com — Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penegasan ini disampaikan saat penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 691 PPPK paruh waktu di halaman Kantor Bupati Kepahiang, Jumat (12/12/2025).

Dalam arahannya, Bupati Zurdi Nata menekankan pentingnya profesionalitas dan ketulusan dalam bekerja. Ia mengingatkan bahwa meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat.

“Sebagai aparatur negara, kita adalah pelayan masyarakat, bukan dilayani masyarakat. Meskipun paruh waktu, pekerjaan harus dilakukan sepenuh hati,” tegas Bupati.

Bupati juga meminta PPPK menjaga sikap disiplin, terlebih setelah menerima SK dan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).

“Kedisiplinan harus lebih ditingkatkan. Jangan sampai ketika masih tenaga kontrak rajin, namun setelah menjadi PPPK malah menurun,” ujarnya.

Menurut Bupati, pengangkatan PPPK ini diharapkan mampu menjawab kekurangan tenaga di berbagai perangkat daerah, sekolah, dan fasilitas kesehatan di Kabupaten Kepahiang.

“Semoga PPPK dapat membantu memenuhi kebutuhan tenaga di OPD, sekolah, dan layanan kesehatan. Selamat bertugas,” tutupnya.

Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si., Sekda Dr. Hartono, Forkopimda, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (Sanusi)