DlikNews.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu menegaskan bahwa operasional Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP) belum mengantongi legalitas resmi untuk distribusi produk ke masyarakat.

Kepala Balai POM Bengkulu, Kodon Tarigan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin dari pengelola BMP, baik terkait nomor izin edar maupun sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

“Setelah kami cek ke bagian sertifikasi, pengajuan untuk nomor izin edar maupun izin CPPOB belum ada. Artinya, belum ada permohonan yang masuk ke BPOM Bengkulu,” ujar Kodon saat dikonfirmasi awak media di Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Senin (4/4/2026).

Menurutnya, setiap produk pangan olahan, termasuk minyak goreng, wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Kodon menegaskan, produksi dan distribusi pangan tanpa melalui proses perizinan yang sesuai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Oleh karena itu, pelaku usaha diingatkan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

“Seharusnya izin diajukan terlebih dahulu. Setelah memperoleh nomor izin edar, barulah produk dapat didistribusikan secara resmi,” tegasnya.

BPOM Bengkulu juga mengimbau para pelaku usaha, termasuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar lebih proaktif dalam mengurus legalitas produk. Pihaknya membuka ruang pendampingan guna mempercepat proses pengajuan izin dan sertifikasi.

“Kami siap mendampingi pelaku usaha dalam proses pengurusan CPPOB dan izin edar. Jangan karena ingin cepat memasarkan produk, kemudian mengabaikan aspek keamanan dan regulasi,” tambah Kodon.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), Riswan, belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi oleh awak media terkait status legalitas dan operasional usahanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya jaminan keamanan pangan serta kepatuhan terhadap regulasi sebagai bentuk perlindungan konsumen.***

Editor: Melani-Sanusi