Menyingkap Hukum Berkurban: Kewajiban atau Anjuran Bagi yang Mampu?

Menyingkap Hukum Berkurban: Kewajiban atau Anjuran Bagi yang Mampu?

dlinknews.com – Ibadah kurban merupakan salah satu syariat dalam Islam yang sering kali hanya dilakukan oleh kaum Muslim yang mampu secara finansial. Biaya yang diperlukan untuk berkurban memang tidak sedikit, sehingga banyak orang yang mempertanyakan hukum bagi mereka yang mampu namun enggan melakukannya. Mari kita telaah lebih dalam mengenai hal ini berdasarkan berbagai sumber otoritatif dalam Islam.

Dalam kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, berkurban disyariatkan oleh Allah SWT untuk mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS serta memberikan kelapangan bagi umat Islam pada hari raya Idul Adha. Rasulullah SAW bersabda:
> “Sesungguhnya hari-hari ini (hari nahar dan hari-hari tasyrik) adalah hari-hari untuk makan, minum, dan zikir kepada Allah SWT.” (HR Ibnu Abdil Barr dalam **Tajrid at-Tahmid**).

Dalam Al-Qur’an, perintah berkurban dijelaskan pada surah Al-Kausar ayat 1-3:

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ  ٣

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah).”

Allah SWT juga menyatakan dalam surah Al-Hajj ayat 34:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ

Artinya: “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).”

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum berkurban.

Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i, Kedua imam ini berpendapat bahwa berkurban hukumnya sunah muakkad atau sangat dianjurkan. Imam Malik memberi keringanan bagi mereka yang sedang menunaikan ibadah haji, sementara Imam Asy-Syafi’i tidak membuat perbedaan antara orang yang sedang haji dan yang tidak.

Hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah menjadi dasar pendapat ini, di mana Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila kalian melihat hilal Zulhijah dan seorang dari kalian ingin berkurban, hendaklah dia tidak memotong rambut dan kuku-kukunya.” (HR Muslim).

Ungkapan “ingin berkurban” menunjukkan bahwa berkurban adalah sunah, bukan wajib.

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas juga menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya adalah fardhu sementara bagi kalian sunah, yaitu salat witir, berkurban, dan salat Dhuha.” (HR Ahmad dan Hakim).

Diriwayatkan pula bahwa dua sahabat utama Rasulullah, yaitu Abu Bakar ash-Shiddiq RA dan Umar bin Khattab RA, tidak berkurban karena khawatir orang-orang akan menganggap hukum berkurban adalah wajib. Riwayat ini ditemukan dalam Mukhtashar al-Munzani dan Ahkam al-Udhhiyah.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa berkurban adalah wajib bagi orang-orang kaya yang tidak sedang bepergian, dan tidak wajib bagi musafir. Pendapat ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
“Siapa saja yang memiliki kekayaan tapi tidak berkurban, maka janganlah sekali-kali dia mendekati tempat salat kami.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Berkurban bukan hanya sekadar ritual penyembelihan hewan, tetapi juga merupakan simbol pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT. Dengan berkurban, kita juga dapat memperkuat hubungan sosial dengan berbagi daging kurban kepada mereka yang membutuhkan.

Dalam Mukhtashar al-Munzani, Imam Syafi’i berkata:
“Berkurban adalah sunah. Namun, kami tidak suka meninggalkannya meski hukumnya tidak sampai wajib.”

Pendapat dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa’il menyebut bahwa berkurban adalah sunah yang sangat dianjurkan. Makruh hukumnya bagi yang mampu berkurban tetapi enggan melakukannya.

Ibadah kurban memiliki nilai yang sangat tinggi dalam Islam. Bagi mereka yang mampu, berkurban adalah cara untuk berbagi rezeki dan mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS. Meskipun ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya, mayoritas ulama sepakat bahwa berkurban adalah sunah muakkad bagi yang mampu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *