DLIKNEWS.com, Medan – Sidang perdana kasus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang melibatkan Ikatan Wartawan Online (IWO) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025). Sidang ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, serta Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H.
Kehadiran pengurus pusat IWO dalam persidangan menegaskan sikap organisasi profesi wartawan online ini yang menghormati proses hukum. Gugatan HKI tersebut muncul akibat adanya pihak yang diduga menggunakan nama dan logo IWO tanpa izin resmi.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., dengan hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H., pihak IWO menyatakan siap menghadapi gugatan ini.
Sekjen IWO, Telly Nathalia, menegaskan bahwa organisasi yang ia pimpin sah menurut hukum, dengan dasar akte pendirian, akte perubahan, serta sertifikat hak merek yang dikeluarkan Kementerian Hukum RI.
“Sejak berdiri tahun 2012, IWO memiliki legal standing yang jelas dan sah secara hukum. Aneh bila pihak yang tidak tercatat dalam dokumen resmi IWO justru menggugat kami,” ujar Jamhari Kusnadi usai persidangan.
Sebelumnya, sempat beredar isu bahwa IWO tidak menghadiri persidangan. Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya. Meski relass panggilan sidang tidak pernah diterima oleh sekretariat IWO di Jakarta, pengurus tetap hadir setelah mengetahui jadwal sidang dari pemberitaan media.
Majelis hakim juga membenarkan bahwa surat relaas yang dikirimkan kepada IWO tidak sampai dan telah kembali ke PN Medan. Hal ini sekaligus membantah pernyataan sepihak dari pihak penggugat.
Dalam persidangan, Jamhari Kusnadi selaku kuasa hukum IWO menunjukkan dokumen hukum yang menegaskan keabsahan organisasi wartawan online tersebut. Ia menambahkan bahwa pihak penggugat tidak memiliki legitimasi karena orang yang menggugat IWO sudah dipecat dari keanggotaan sejak Agustus 2023.
Sementara itu, Sekjen Telly Nathalia menambahkan bahwa IWO tidak memiliki kepengurusan resmi di Sumatera Utara, sehingga klaim pihak penggugat tidak berdasar.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 17 September 2025. Pihak penggugat diminta melengkapi berkas, termasuk copy berita acara sumpah (BAS), sedangkan pihak IWO telah memenuhi seluruh kelengkapan dokumen sejak awal persidangan. (PP-IWO)
Tinggalkan Balasan