DLIKNews.com – Pemerintah Kota Langsa tengah disorot keras. Publik menuntut jawaban: ke mana larinya dana insentif fiskal senilai Rp17,4 miliar dari pusat? Dana jumbo itu seharusnya jadi motor penggerak pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, hingga percepatan kinerja daerah. Tapi realisasinya? Kabur, tak jelas rimbanya.

Ketua Corruption Investigation Committee (CIC) Kota Langsa, Bakhtiar M. Saleh, memukul genderang perlawanan. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki dugaan kuat penyelewengan dana yang semestinya dinikmati rakyat kecil.

“Kalau uang rakyat sebesar itu tidak berdampak ke rakyat, lalu ke mana uangnya? APH jangan duduk diam,” tegas Bakhtiar, Sabtu (24/5/2025).

Dana itu terbagi ke tiga sektor utama: Rp5,56 miliar untuk menghapus kemiskinan ekstrem, Rp5,55 miliar untuk menurunkan stunting, dan Rp6,36 miliar untuk mendongkrak kinerja daerah. Namun, hingga kini tak ada jejak implementasi yang meyakinkan. Masyarakat pun menduga: ada yang sengaja menyembunyikan sesuatu.

Lebih parah, ketika media mencoba mengonfirmasi Kepala Badan Pengelola Keuangan Kota Langsa lewat pesan WhatsApp pada Rabu (22/5/2025), pesan dibaca tapi tak direspons. Diam yang mencurigakan.

“Kalau tidak ada yang disembunyikan, mengapa takut bicara? Ini uang negara, bukan harta warisan,” sentil Bakhtiar.

CIC menyebut sikap tertutup pejabat sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran. Transparansi nyaris nol, laporan publik tidak tersedia, dan data anggaran seperti dikunci rapat. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk kategori pelanggaran hukum.

Landasan Hukum (DLIK):
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
➤ Pasal 2 & 3: Menjerat pelaku korupsi yang merugikan negara, termasuk penyalahgunaan wewenang.

UU No. 14 Tahun 2008
➤ Pasal 9 & 11: Setiap badan publik wajib terbuka terhadap informasi anggaran. Gagal memberi informasi bisa jadi pelanggaran hukum.

UU No. 23 Tahun 2014
➤ Pasal 316 & 320: Kepala daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara akuntabel.

PMK No. 97 Tahun 2023
➤ Aturan teknis pengelolaan dana insentif. Pelanggaran atas PMK ini bisa berbuntut sanksi administratif dan pidana.

Pasal 421 KUHP
➤ Mengancam pidana pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi akses publik terhadap informasi.

CIC tidak bicara tanpa dasar. APH punya cukup senjata hukum untuk menggerakkan audit investigatif. Kepala BPKD Langsa tak bisa terus bersembunyi. Jika dana Rp17,4 miliar itu benar-benar diselewengkan, ini bukan sekadar kelalaian administratif—ini kejahatan terhadap hak rakyat.

“Kalau memang bersih, buka semua data. Jangan jadikan dana insentif sebagai ladang basah pejabat rakus,” tutup Bakhtiar. (Saniman)