Jakarta, Dliknews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Pada Rabu, 23 April 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa lima orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat penyidikan terhadap perkara yang menyeret tersangka YF dan sejumlah pihak lainnya.
Kelima saksi tersebut adalah:
- TRA, Kepala Terminal PT Orbit Terminal Merak.
- SS, Manajer Product Operation ISC Pertamina.
- AP, Manajer Operasional PT MPP.
- AA, Manajer B2B Commercial and Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
- VBADU, Senior Account Manager I Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pemberkasan kasus,” ujar Dr. Harli Siregar dalam keterangannya kepada media.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kejagung, yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam tata kelola distribusi dan pengelolaan minyak mentah, serta produk hasil kilang. Dugaan praktik korupsi ini melibatkan berbagai pihak di internal Pertamina maupun perusahaan mitra dalam kegiatan bisnis hulu dan hilir energi.
Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. Menurut Kapuspenkum, pihaknya terus mengembangkan bukti-bukti baru untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik merugikan negara tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut perusahaan energi plat merah terbesar di Indonesia. Praktik-praktik korupsi dalam sektor energi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak langsung pada harga energi yang diterima masyarakat.
Dalam upaya transparansi dan pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti bersalah. Proses hukum terhadap para saksi dan tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan terus dikawal oleh publik serta media.
Dengan semakin dalamnya proses penyidikan, diharapkan kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola di sektor energi nasional. Publik pun menantikan hasil akhir dari proses hukum yang tengah berlangsung ini.***
Editor: Redaksi




1 Komentar