Bertepatan Tanggal 1 Juni Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Keritik Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Kab. Seluma

Bertepatan Tanggal 1 Juni Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Keritik Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Kab. Seluma
Aprianto Ketua Lembaga Ivestigasi Negara (LIN) Kabupaten Seluma. 01/06/23

DLIKNEWS.com Setiap satu Juni diperingati sebagai hari lahir Pancasila. Penetapan setiap tanggal 1 Juni sebagai Peringatan Hari Lahir Pancasilan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 24 Tahun 2016.

Aprianto ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Seluma melalui keterangan tertulisnya mengatakan, sebagai bangsa Indonesia kita perlu memperkuat pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang terintegrasi dengan program pembangunan, pengetasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan dan pemberantasan korupsi.

Bacaan Lainnya

Ia (Aprianto) juga mengatakan, Terkait dengan pemberantasan korupsi kami sebagai bagian dari masyarakat turut berperan, serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi hal ini di atur dalam peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 43 tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masrakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hal tersebut, kami memberi nilai merah untuk penangan tindak pidana korupsi di Kabupaten Seluma terkhusus penangan tindak pidana korupsi APBDes desa Suban, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

bahwa pada bulan Maret tahun 2023 kepolisian resor Seluma sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi tahun 2016, 2017, 2019, dan 2020 berdasarkan nomor :b/96/lll/res3.3/Reskrim prihal perkembangan penangan perkara, memberitahukan bahwa unit Tipikor satreskrim polres Seluma telah memintai keterangan kepada pemerintah desa Suban,d an beberapa kaur.

Setidak nya kami menilai ada 3 catatan kritis dalam kasus ini :

Pertama, penanganan perkara oleh sat Reskrim polres Seluma dinilai lambat, yaitu berlangsung lebih dan kurang tiga (3) bulan akan tetapi belum adanyanya titik terang dalam penanganan perkara ini. Padahal proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan beberapa kali,

Kedua, kasus dugaan korupsi pembangunan  yang ada di APBDes Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas, jadi tamparan telak bagi upaya pemerataan pembangunan. pasalnya, pembangunan merupakan hal penting yang harus diwujudkan .

Ketiga, perhitungan nilai kerugian negara oleh inspektorat Kabupaten Seluma dinilai lambat dalam menemukan hasil, padahal pembangunan yang bermasala hingga kualitas yang buruk jelas merugikan masrakat dan negara terhusus Kabupaten Seluma dan Propinsi Bengkulu, bahkan sejak dari proses perencanaan hingga pelaksanaan, diduga adanya penggelembungan harga, dan proyek fiktif diduga terjadi.

Berangkat dari tiga catatan tersebut, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Seluma Mendesak:

  1. Mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi APBDes desa Suban kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, hingga menemukan aktor yang terlibat, baik dari unsur pemerintah atau swasta
  2. Menelusuri aliran dana dugaan pencucian uang sebagai akibat dari perbuatan korupsi yang di lakukan oleh pelaku maupun pihak lain dengan melibatkan PPATK
  3. Menyerakan perkara penanganan dugaan tindak pidana korupsi APBDes desa Suban, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma kepada kepolisian daerah (Polda) Bengkulu karena penanganan di kepolisian resor Seluma di nilai lambat.

Selamat hari lahir Pancasila01 Juni 2023
Aprianto Ketua LIN Kabupaten Seluma

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *