Tiga Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi Atas Keterlibatan Jual-beli Sabu

Tiga Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi Atas Keterlibatan Jual-beli Sabu

DlikNEWS.com Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu. Ketiga pelaku tersebut adalah RBY (31), warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar; HE (33), warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu; dan RP (31), warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Gading Cempaka.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers oleh Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.IK, pada Rabu (12/06/2024), penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penggunaan sabu di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Subdit 1 segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, tepatnya di Jl. Citandui, RT. 12, RW. 03, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka.

Bacaan Lainnya

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan RBY. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, yang disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu set alat hisap sabu (bong) di atas meja makan yang berada di dapur.

“Dari keterangan RBY, diketahui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari HE dengan harga Rp 200.000. Selanjutnya, anggota Subdit 1 melakukan pengembangan dan mendatangi tempat kerja HE, yang bekerja sebagai satpam di salah satu gudang di Jl. Depati Payung Negara, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di saku sebelah kiri celananya, dibungkus dengan sedotan plastik berwarna merah,” jelas AKBP Tonny Kurniawan.

Tidak berhenti sampai di situ, HE kemudian mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari RP. Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil menangkap RP saat sedang minum tuak di simpang Bumi Ayu. Penangkapan RP melengkapi pengungkapan jaringan peredaran sabu di wilayah Kota Bengkulu.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polda Bengkulu dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. AKBP Tonny Kurniawan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Bengkulu,” tambahnya.

Ketiga pelaku saat ini ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Dalam rangka memerangi peredaran narkoba, Polda Bengkulu juga berencana untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Kegiatan-kegiatan penyuluhan akan terus dilakukan di sekolah-sekolah, kampus, serta komunitas masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi yang lebih intensif, masyarakat dapat lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

AKBP Tonny Kurniawan juga menyampaikan pesan kepada para pengguna narkoba untuk segera berhenti dan mencari bantuan rehabilitasi. “Kami mengimbau kepada mereka yang terjerat dalam penyalahgunaan narkoba untuk segera mencari bantuan. Rehabilitasi adalah langkah yang tepat untuk memulai hidup baru yang bebas dari narkoba,” ujarnya. (Tri Rama Yani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *