Dliknews.com – Pada Sabtu dini hari, 21 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, terjadi penggerebekan yang melibatkan dua oknum pejabat di salah satu kamar hotel mewah di Kota Bengkulu. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pejabat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga terlibat dalam skandal perselingkuhan. Yang mengejutkan, aksi penggerebekan tersebut dilakukan oleh istri salah satu oknum, dengan didampingi anggota kepolisian Polda Bengkulu.
Menurut informasi yang dihimpun dari pegawai hotel, kedua oknum tersebut ditemukan berada di kamar hotel berinisial KS, yang kemudian langsung digerebek oleh tim yang dipimpin oleh istri salah satu pelaku. Setelah penggerebekan, kedua oknum yang diduga selingkuh tersebut dibawa ke Polda Bengkulu menggunakan mobil Fortuner hitam dan Yaris silver. Sementara mobil milik oknum pejabat BNN, yakni Rush silver, masih terlihat terparkir di area hotel.
Usai digiring ke kantor polisi, kasus ini langsung ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu dan Bidang Propam. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/166/IX/2024/SPKT/Polda Bengkulu, kedua oknum tersebut diduga melanggar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan. Laporan resmi ini dicatat pada pukul 03.26 WIB, beberapa jam setelah kejadian.
Penggerebekan ini bermula dari kecurigaan istri oknum tersebut, yang akhirnya memutuskan untuk melaporkan suaminya kepada pihak berwajib. Bersama anggota kepolisian, pelapor yang diketahui bernama inisial M (37), seorang PNS, berhasil menemukan suaminya berinisial, RD, di sebuah kamar hotel bersama seorang perempuan berinisial CY. Kejadian ini terjadi di Hotel KS, Jalan P. Natadirja, Kota Bengkulu.
Pelapor yang masih berstatus sebagai istri sah RD, tak kuasa menahan emosi setelah mendapati suaminya bersama wanita lain. Atas dasar kejadian ini, Mawarni resmi melaporkan kasus perzinahan tersebut ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian langsung mengambil tindakan dengan menerima laporan resmi dari inisial M, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terlapor, serta mengantar korban untuk menjalani visum sebagai bukti pendukung. Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum dan Propam Polda Bengkulu.
Kasus perselingkuhan ini menambah deretan panjang pelanggaran etika di kalangan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Dengan adanya laporan ini, masyarakat berharap agar pihak berwajib dapat menegakkan keadilan dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap oknum yang terlibat. (*)