DlikNEWS.com – Sidang perkara dugaan penculikan yang menimpa korban Dimas Kristiawan dan saksi Mahfud dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Empat terdakwa dalam kasus ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel pada Rabu (12/6/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH MH, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Masrianti SH MH. Sidang tersebut dihadiri oleh keempat terdakwa yang didampingi kuasa hukum mereka, Rustam Efendi SH.
Keempat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah:
- Gallyh Nur (20), warga Natar, Lampung Selatan
- Muprizal Apensa (24), warga Way Jepara, Lampung Timur
- Marcello Berialdo (34), warga Kota Bandar Lampung
- Suryanto (43), warga Palembang
Selama persidangan, Rini Purnamawati membacakan secara rinci dakwaan terhadap para terdakwa. Ia menjelaskan bahwa keempat terdakwa diduga terlibat dalam aksi penculikan yang menyebabkan korban Dimas Kristiawan mengalami trauma serius. Saksi Mahfud juga disebut dalam dakwaan sebagai saksi kunci yang melihat dan mendengar kejadian tersebut.
Setelah sidang berakhir, Rustam Efendi, S.H, didampingi Sarmadan Latentuni, S.H, yang bertindak sebagai penasehat hukum para terdakwa, memberikan pernyataan kepada pewarta. Rustam menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU masih perlu dipelajari lebih lanjut. Ia juga menyatakan bahwa dakwaan tersebut masih bersifat dugaan dan meminta semua pihak untuk tidak berasumsi terlalu jauh atau mengiring opini publik dengan hal-hal yang belum tentu benar.
“Kita lihat nanti dalam proses persidangan selanjutnya. Kami akan mempelajari isi dakwaan ini lebih lanjut. Menurut kami, ada beberapa hal yang masih janggal dalam dakwaan tersebut,” ujar Rustam kepada wartawan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan dalam beberapa minggu ke depan, dimana kedua belah pihak akan menyampaikan bukti-bukti dan argumen mereka. Pengacara terdakwa, Rustam Efendi, S.H berjanji akan memberikan pembelaan yang kuat untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan penculikan yang dianggap serius. Masyarakat dan media massa mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap korban dan saksi.
Di sisi lain, keluarga korban Dimas Kristiawan menyatakan harapannya agar keadilan ditegakkan. Mereka berharap bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, sehingga pelaku penculikan dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Ini adalah waktu yang sangat sulit bagi keluarga kami. Kami berharap bahwa pengadilan dapat memberikan keadilan bagi Dimas dan semua yang terdampak oleh kejadian ini,” kata salah satu anggota keluarga korban.
JPU Rini Purnamawati juga menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa kasus ini diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk membuktikan bahwa para terdakwa bersalah sesuai dengan bukti yang ada. Proses hukum ini harus berjalan transparan dan adil,” tegasnya.
Pengadilan Negeri Palembang memastikan bahwa seluruh tahapan persidangan akan dilakukan secara terbuka untuk umum, guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Pihak pengadilan juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
Dengan kasus yang masih dalam tahap awal, perhatian kini tertuju pada bukti-bukti yang akan disajikan di persidangan berikutnya. Kedua belah pihak, baik JPU maupun tim pembela, diharapkan dapat memberikan argumen dan bukti yang kuat untuk mendukung posisi masing-masing.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani kejahatan serius seperti penculikan. Masyarakat berharap bahwa pengadilan dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan.
Selanjutnya, sidang-sidang akan terus diadakan untuk mendalami bukti-bukti dan kesaksian dari berbagai pihak terkait. Semua mata akan tertuju pada perkembangan kasus ini, menantikan keadilan yang diharapkan bisa terwujud bagi korban dan keluarga. (Tri Rama Yani)