DlikNEWS.com – Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polda Banten kembali menggelar Operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada tanggal 7 Mei-16 Mei 2024. Dalam operasi ini, mereka berhasil menangkap lima buronan (DPO) di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Operasi ini merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya pada tahun 2023, yang berhasil menangkap tersangka Sunendi alias Nendi bin Karnadi.
Kelima buronan yang berhasil ditangkap adalah AT, SAH, LEL, SAY, dan IS. Mereka semua merupakan warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang. Para buronan ini terlibat dalam sindikat perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan. Setelah penangkapan, mereka diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut.
Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus perburuan Badak Jawa yang telah menangkap terpidana Sunendi alias Nendi bin Karnadi. Terpidana Sunendi telah divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp100.000.000 dan tambahan kurungan dua bulan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang. Ia terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Operasi ini menargetkan para pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perburuan Badak Jawa di TNUK, yang dipimpin oleh terpidana Sunendi alias Nendi bin Karnadi dan kelompok yang dipimpin oleh inisial RAH. Pelaksanaan operasi melibatkan Ditjen Gakkum LHK, Balai TN Ujung Kulon, Resmob Satbrimobda Banten, Ditreskrimum-Diintelkam Polda Banten, dan Polisi Satwa (K-9), Ditpolsatwa BAHARKAM.
Selama operasi yang berlangsung pada tanggal 7-16 Mei 2024, tim gabungan berhasil menangkap satu DPO atas nama AT, sementara empat DPO lainnya menyerahkan diri: SAH, LEL, SAY, dan IS. Namun, masih ada delapan orang DPO yang belum tertangkap, yakni SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH, dan WD, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dari keterangan terpidana Sunendi dan lima orang yang tertangkap serta bukti transaksi perdagangan cula Badak, diketahui bahwa perburuan Badak Jawa di TNUK dilakukan oleh dua kelompok: kelompok yang dipimpin oleh Sunendi alias Nendi bin Karnadi sebanyak 10 orang, dan kelompok yang dipimpin oleh inisial RAH yang masih DPO sebanyak empat orang. Sunendi dan RAH menjual cula Badak Jawa kepada tersangka inisial LHKW alias W melalui perantara inisial Y. Kedua pelaku ini saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polda Banten.
Barang bukti yang berhasil disita dari lima DPO tahun 2024 meliputi tiga senjata api rakitan, 15 butir peluru timah, bubuk mesiu, jerat sling baja, dan peralatan lainnya. Sedangkan barang bukti yang disita pada tahun 2023 dari terpidana Sunendi antara lain satu senjata api laras panjang (organik) beserta 12 peluru aktif, satu senjata api laras pendek (rakitan) beserta empat peluru aktif, empat senjata rakitan, delapan bungkus mesiu, dan delapan bagian-bagian satwa yang dilindungi termasuk Badak Jawa. Selain penegakan hukum, tim gabungan dan Polda Banten juga menerima penyerahan secara sukarela 429 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat pada tahun 2023.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto S. Napitu, menegaskan bahwa perburuan satwa liar, pembalakan liar, perambahan, dan pengambilan biota laut merupakan ancaman serius yang berdampak luas terhadap kerusakan ekosistem dan habitat di TNUK. Upaya pengelolaan dan pelestarian kawasan TNUK harus dilakukan melalui strategi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Polda Banten untuk mencari dan menangkap para pelaku kejahatan perburuan satwa yang masih buron,” tegas Rudianto saat memberikan keterangan kepada media di Banten pada 11 Juni 2024.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi, termasuk Badak Jawa, merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia. Perburuan satwa yang dilindungi adalah kejahatan serius yang menjadi perhatian dunia internasional.
Rasio Ridho Sani juga mengapresiasi keberhasilan operasi penangkapan kelima buronan ini dan berterima kasih kepada Polri, khususnya Kapolda Banten, serta jajarannya. “Apresiasi atas komitmen Polri dan Kapolda Banten dalam penangkapan jaringan pemburu satwa liar di Taman Nasional Ujung Kulon. Kami juga menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang telah memvonis 12 tahun penjara terdakwa Sunendi alias Nendi bin Karnadi. Putusan ini akan memberikan efek jera dan peringatan kepada pelaku lainnya,” ungkap Rasio Sani.
“Saya sudah memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk berkoordinasi dengan Polda Banten dalam pengembangan penanganan kasus ini, mencari delapan pelaku lainnya yang masih buron/DPO, dan para pemodal. Penyidikan dan penegakan hukum multidoor akan diterapkan agar hukumannya maksimal dan ada efek jera. Seperti yang telah diterapkan kepada terpidana Sunendi,” tambahnya.
Penindakan ini harus menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku perburuan dan perusakan TNUK. TN Ujung Kulon dan Badak Jawa merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang menjadi perhatian dunia, dan harus kita jaga serta lestarikan. Kepada delapan orang DPO yang belum tertangkap, segera menyerahkan diri,” pungkas Rasio Ridho Sani.
Rasio Ridho Sani juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2015 hingga 2024, telah dilaksanakan sebanyak 504 operasi TSL, 862 operasi perambahan, 767 operasi illegal logging, P.21 sebanyak 1553, 305 fasilitasi aparat penegak hukum, 21 gugatan perdata incracht, 12 upaya hukum perdata, dan enam proses sidang perdata. (Tri Rama Yani)