dliknews.com – Sholat Jumat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap laki-laki Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu syarat sah sholat Jumat adalah adanya dua khutbah sebelum pelaksanaannya. Khutbah ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian integral dari sholat Jumat yang jika tidak dilaksanakan, maka sholatnya tidak sah. Tujuan dari khutbah ini adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan jamaah kepada Allah, mengingatkan akan kewajiban, serta menjauhi segala larangan-Nya.
Banyak pertanyaan muncul terkait tata cara penyampaian khutbah, khususnya mengenai apakah khutbah boleh disampaikan dengan membaca teks. Mengutip dari NU Online, membaca teks saat khutbah Jumat diperbolehkan dan tidak berpengaruh pada keabsahan sholat Jumat. Bahkan, jika seorang khatib mampu berkhutbah tanpa teks, tetap tidak masalah jika ia memilih untuk membacanya.
Syekh Musthafa as-Suyuthi ar-Rahibani ad-Dimisyqi dalam kitabnya menyebutkan:
“Dan tidak masalah membaca dua khutbah dari kertas (teks), sekalipun dari orang yang lancar berkhutbah (tanpa melihat teks).” (Syekh ar-Rahibani, *Mathalibu Ulinnuha fi Syarhi Ghayatil Muntaha*, [Damaskus, Maktab al-Islami: 1961], juz I, halaman 770).
Pendapat ini juga didukung oleh Syekh Najah Muhammad bin Abdul Khaliq yang menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah SAW, sahabat, tabi’in, dan para ulama setelahnya tidak berkhutbah menggunakan teks. Namun, mereka memperbolehkan hal ini jika khatib merasa perlu.
Salah satu alasan diperbolehkannya membaca teks adalah agar khutbah tidak terlalu panjang, tidak keluar dari pembahasan utama, dan tetap konsisten dengan topiknya. Hal ini dinyatakan oleh Syekh Najah Muhammad dalam kitabnya:
“Sebagian ulama memperbolehkan khutbah dengan membaca teks pada zaman sekarang. Hal itu agar orang yang berkhutbah (khatib) tidak memperpanjang dan sangat memerinci khutbah hingga keluar dari pokok pembahasannya.” (Syekh Najah Muhammad, *asy-Syamil fi Ahkamil Jum’ah ‘ala Mazhahibil Arba’ah*, [Darul Ma’mun: 2014], halaman 126-127).
Memperpanjang khutbah dengan hal-hal yang tidak penting tidak dianjurkan karena bisa membuat jamaah bosan. Prinsip utama khutbah adalah menyampaikan wasiat untuk meningkatkan ketakwaan, memberikan nasihat, dan mengajak jamaah untuk terus istiqamah dalam ketaatan.
Pertanyaan mengenai mana yang lebih utama, khutbah dengan membaca teks atau tanpa teks, tergantung pada kemampuan khatib itu sendiri. Syekh Ibrahim asy-Syarim dalam kitabnya menjelaskan bahwa jika seorang khatib memiliki kemampuan dan penguasaan materi yang cukup untuk menyampaikan khutbah dengan benar tanpa teks, maka berkhutbah tanpa teks lebih baik dan utama.
Namun, jika tanpa teks khutbah menjadi tidak terarah, atau beberapa ketentuan khutbah ada yang tertinggal, maka membaca teks lebih baik dan lebih bermanfaat. (Syekh Ibrahim, *asy-Syamil fi al-Fiqh*, juz I, halaman 81).
Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi setiap laki-laki Muslim yang memenuhi syarat. Salah satu syarat sahnya adalah adanya dua khutbah sebelum sholat. Khutbah ini bisa disampaikan dengan atau tanpa teks, tergantung kemampuan dan kondisi khatib. Membaca teks diperbolehkan untuk menjaga agar khutbah tetap singkat, fokus, dan tidak keluar dari topik utama. Keputusan untuk membaca teks atau tidak harus disesuaikan dengan kemampuan khatib dalam menyampaikan materi khutbah dengan baik dan benar.
Dengan demikian, baik khutbah yang disampaikan dengan membaca teks maupun tanpa teks, keduanya sah asalkan memenuhi syarat dan rukun khutbah. Hal ini penting untuk diperhatikan oleh setiap khatib agar khutbah yang disampaikan bisa diterima dengan baik oleh jamaah dan memberikan manfaat yang maksimal.
Sebagai tambahan, penting bagi para khatib untuk terus meningkatkan kemampuan dalam berkhutbah, baik dengan atau tanpa teks, agar pesan yang disampaikan bisa lebih efektif dan menggugah jamaah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan mereka kepada Allah SWT.