Satu NIK, Satu Identitas: Penyelarasan Data oleh Polri

Satu NIK, Satu Identitas: Penyelarasan Data oleh Polri

dliknews.com – Polri merencanakan untuk mengadopsi Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang biasanya tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Rencana penyelarasan ini, yang dinyatakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dijadwalkan akan diterapkan pada tahun 2025.

“Rencananya tahun depan, Insya Allah. Ini untuk mempermudah pengelolaan data individu,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, seperti dilaporkan oleh Antara pada Jumat (25/5).

Menurut Yusri, rencana ini bertujuan untuk menyelaraskan data pribadi penduduk Indonesia dan mencegah terjadinya pembuatan SIM ganda. Dia menyatakan bahwa sistem NIK sudah efektif karena setiap warga hanya memiliki satu NIK, bahkan seorang bayi yang baru lahir sekalipun sudah diberikan NIK.

Dengan menyelaraskan NIK, data pada SIM akan menjadi seragam dengan data pada KTP, BPJS, dan KIS. Penggunaan satu data tunggal seperti ini diharapkan dapat mengurangi duplikasi kepemilikan SIM.

“Jadi, intinya adalah kita ingin membuat satu data tunggal. Yang terbaik adalah jika NIK dari KTP, SIM, BPJS, atau kartu KIS semuanya menggunakan NIK. Nomor NIK ini hanya satu untuk setiap individu di Indonesia,” jelasnya.

Yusri menjelaskan bahwa saat ini, seorang pemegang SIM di Jakarta dapat membuat SIM dengan kategori yang sama di wilayah lain. Hal ini terjadi karena proses pembuatan SIM hanya menggunakan nomor urut.

“Sehingga mungkin saja seseorang dengan nama Rahmat telah memiliki SIM kategori A10 di Jakarta, namun kemudian datang ke Palembang dan membuat SIM kategori A lagi. Hal ini bisa terjadi karena penggunaan nomor urut saja, padahal nama tersebut mungkin dimiliki oleh banyak orang,” tambahnya.

Namun, dengan adopsi NIK untuk registrasi SIM, informasi tentang pemilik SIM akan terdaftar, dan Rahmat tidak akan dapat membuat SIM lagi di wilayah lain.

“Dengan penggunaan NIK, petugas akan mengetahui bahwa orang dengan nama Rahmat sudah memiliki SIM kategori A di Jakarta, sehingga tidak akan dapat membuat SIM lagi di wilayah lain,” jelas Yusri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *