Kaur, DlikNEWS.com – Polemik seputar rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, terus memanas setelah adanya laporan dari Rika Elvinalia terkait dugaan ketidakpantasan dalam proses seleksi. Pihak yang merasa dirugikan, Rika Elvinalia, telah melaporkan masalah ini ke berbagai lembaga terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur, Pemimpin Redaksi Media, KPU RI, DKPP RI, KPU Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu.
Dalam keterangan yang diberikan pada Jumat, 10 Mei 2024, Rika Elvinalia menyebutkan bahwa dia telah memberikan laporan kepada KPUD Kaur dan telah bertemu dengan salah satu komisioner KPU bernama Jailani. Namun, respons yang dia terima dari Jailani sangat tidak pantas, dimana Jailani menantang Rika untuk melaporkan masalah ini hingga ke Ombudsman Bengkulu, bahkan mengatakan bahwa dia dan koleganya siap untuk dipanggil.
Sikap arogan yang ditunjukkan oleh Jailani dan sekretaris KPUD Kaur, Rusdan, dalam menanggapi laporan Rika menimbulkan pertanyaan serius. Apakah mereka merasa memiliki kekebalan hukum atau ada yang melindungi mereka dari konsekuensi hukum? Tindakan mereka menantang siapapun yang mengkritik menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik tidak transparan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Diharapkan Bawaslu Kaur dan Bawaslu Provinsi Bengkulu segera bertindak untuk menindaklanjuti laporan ini. Ada dugaan kuat bahwa ada unsur kesengajaan dalam pembatalan Rika Elvinalia sebagai anggota PPK untuk Kaur Selatan, dan hal ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses seleksi.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris KPUD Kaur, Rusdan, menolak untuk memberikan tanggapan dan mengalihkan pertanyaan kepada komisioner KPUD Kaur, menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Ketua Pengurus Daerah IWO Kabupaten Kaur Herpin mengatakan, Media online di Kabupaten Kaur akan terus mengawasi perkembangan situasi ini, dan dalam waktu dekat, mereka akan mengadakan pertemuan dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur untuk membahas tantangan yang diajukan oleh Sekretaris KPU Daerah Kaur dan komisioner KPUD Kaur terhadap pelaporan ketidakpuasan peserta tes CAT PPK dengan nilai nol yang akhirnya diluluskan. (*)