Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset Melakukan Penyitaan Terhadap Tanah Milik Tersangka JGP Seluas 11,7 HA

Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset Melakukan Penyitaan Terhadap Tanah Milik Tersangka JGP Seluas 11,7 HA

WorldSIBER.com Rabu 07 Juni 2023 sekitar pukul 10:00 s/d 17:00 WITA, dan bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1) (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *